Berita Polres Lubuklinggau
Polsek Lubuk Linggau Timur Ungkap Kasus CURAT Dalam Rangka Ops Sikat Musi 2025
Kategori : Kriminal, Tanggal Berita : 17 Mei 2025, 01:13:45 wib
Lubuklinggau – Jajaran Polsek Lubuk Linggau Timur, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Musi Tahun 2025.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan **Laporan Polisi Nomor: LP / B / 12 / V / 2025 / SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU TIMUR / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tertanggal 5 Mei 2025. Peristiwa tindak pidana ini terjadi pada hari Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah milik korban Peri Andika yang beralamat di Jalan Patimura RT.04, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Berdasarkan keterangan korban, saat itu ia meninggalkan rumah sekitar pukul 01.30 WIB untuk membeli makanan. Ketika kembali ke rumah pada pukul 03.00 WIB, korban mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan rusak, termasuk gembok yang telah dirusak paksa. Setelah dicek lebih lanjut, sejumlah barang miliknya telah hilang, sehingga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Timur.
Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang dan menjadi objek curian antara lain:
* 1 (satu) set toples kaca merk VIZENCA berisi 3 (tiga) buah toples,
* 1 (satu) lembar celana panjang dasar warna hitam,
* 1 (satu) lembar baju batik lengan panjang motif bunga warna oranye,
* 1 (satu) unit kompor gas merk RINNAI dua tungku warna hitam,
* 1 (satu) paket selang dan regulator kompor gas merk PERSONALUX,
* 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau.
Total kerugian ditaksir sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang tersangka berinisial DPW (25), seorang wiraswasta, warga Jalan Patimura RT.07, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Namun, penyidik Polsek Lubuk Linggau Timur tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan telah lebih dahulu ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Lubuk Linggau dalam kasus tindak pidana jambret.
Dalam keterangannya, tersangka DPW mengakui perbuatannya telah turut serta dalam aksi pencurian tersebut, dengan peran membantu menjual barang-barang hasil curian. Tersangka juga menyebut bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan oleh rekan-rekannya berinisial R, D, dan R (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.
Tersangka menyatakan bahwa hasil penjualan barang curian digunakan oleh para pelaku untuk membeli narkotika dan dikonsumsi secara bersama-sama.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur AKP Rodiman menegaskan bahwa Polsek Lubuk Linggau Timur akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya dalam rangka Ops Sikat Musi 2025, sebagai wujud nyata pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum bagi masyarakat Kota Lubuk Linggau.
Flexor