Kapolres Lubuk Linggau Imbau Warga Serahkan Senjata Api Ilegal dalam Rangka Operasi Senpi Musi 2025
Kategori : Kegiatan Polres, Tanggal Berita : 12 Juni 2025, 02:12:31 wib

Lubuk Linggau, Sumatera Selatan — Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih memiliki, menyimpan, atau mengetahui keberadaan senjata api rakitan maupun ilegal agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian, baik ke Polres Lubuk Linggau maupun ke Polsek terdekat.

 

Imbauan tersebut disampaikan seiring dimulainya Operasi Senpi Musi 2025, yang dilaksanakan secara serentak di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, mulai tanggal 12 Juni hingga 27 Juni 2025.

 

“Senjata api ilegal adalah ancaman serius bagi keselamatan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan menyerahkan senjata api ilegal kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolres.

 

Lebih lanjut, AKBP Adithia Bagus Arjunadi juga menegaskan bahwa masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan senjata api ilegal tidak akan diproses hukum, sepanjang tidak digunakan dalam tindakan kriminal. Namun sebaliknya, bagi yang kedapatan menyimpan atau mempergunakan senjata api ilegal tanpa hak akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

 

Kapolres menjelaskan bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 secara tegas mengatur mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal. Dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa:

 

“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, atau mempergunakan senjata api, amunisi, atau bahan peledak, dapat dikenakan sanksi pidana mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun.”

 

Untuk itu, masyarakat juga diimbau melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyimpanan atau kepemilikan senjata api ilegal di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan guna menekan potensi tindak pidana yang melibatkan senjata api dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan damai.

 

Kapolres menutup imbauannya dengan menyerukan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025, sebagai wujud nyata partisipasi masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan tertib di Kota Lubuk Linggau.

Kepolisian Resor Kota Lubuklinggau

Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat



Layanan Polres