Berita Polres Lubuklinggau
Jual HP yang digadai, RP berurusan dengan Tim Elang Timur Polsek Lubuk Linggau Timur I
Kategori : Kriminal, Tanggal Berita : 14 Juli 2025, 03:38:30 wib
LUBUK LINGGAU - Tim Opsnal Elang Timur dari Polsek Lubuk Linggau Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit handphone merek Oppo tipe A54. Seorang pemuda berinisial RP (18) ditangkap setelah dilaporkan oleh korban, Akvenda, karena diduga telah menjual handphone miliknya yang semula hanya digadaikan.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B-20 / VII / 2025 / SPKT / POLSEK LUBUKLINGGAU TIMUR / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL, tertanggal 13 Juli 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang penggelapan.
Peristiwa ini bermula pada hari Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Korban, Akvenda, yang sedang membutuhkan uang sejumlah Rp 70.000 untuk membayar utang, mendatangi rumah temannya bernama Reval di Jalan Merbau, Kelurahan Karya Bakti. Korban bermaksud untuk menggadaikan handphone Oppo A54 miliknya.
Karena Reval tidak memiliki uang, korban memintanya untuk mencarikan orang yang mau menerima gadai tersebut. Reval kemudian menghubungi temannya, Dafa. Tak lama berselang, Dafa bersama seorang teman lainnya bernama Ewek tiba di lokasi. Setelah berdiskusi, mereka sepakat untuk menggadaikan handphone tersebut kepada RP, yang diketahui membuka jasa gadai.
Reval, Dafa, dan Ewek kemudian pergi menemui RP dengan membawa handphone milik korban. Sekitar 30 menit kemudian, mereka kembali dan menyerahkan uang sebesar Rp 100.000 kepada Akvenda. "Ini uangnya seratus ribu, HP kamu ku gadai dengan RP, temanku. Tempo 3 hari, tebusnya seratus dua puluh lima ribu," ujar Reval kepada korban saat itu.
Korban sempat menanyakan keberadaan dan keamanan handphonenya, dan Reval meyakinkan bahwa handphone tersebut aman bersama RP di sebuah rumah kost di daerah Watervang. Uang hasil gadai tersebut kemudian digunakan korban untuk membayar utang dan keperluan lainnya.
Masalah muncul saat korban hendak menebus kembali handphonenya. Pada hari Jumat, 27 Juni 2025, korban menghubungi Reval untuk menebus handphone tersebut, namun terkendala karena adanya tambahan bunga yang harus dibayar. Usaha kedua dilakukan pada hari Sabtu, 28 Juni 2025, setelah menonton konser. Namun, pada tengah malam, sekitar pukul 00.30 WIB tanggal 29 Juni 2025, setelah Reval berhasil menghubungi RP, korban mendapat kabar mengejutkan bahwa handphone miliknya telah dijual oleh tersangka.
Merasa ditipu, pada hari Minggu, 29 Juni 2025, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian mendampinginya untuk membuat laporan resmi ke Polsek Lubuk Linggau Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Elang Timur yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I, Aiptu Hengky Mirwadi, segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada hari Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. RP terdeteksi sedang berada di sebuah kost-kostan di Jalan Ramayana, RT. 05, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.
Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RP tanpa perlawanan. Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mako Polsek Lubuk Linggau Timur I untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Lubuk Linggau Timur, saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka RP saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Yang bersangkutan akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara," tegasnya. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama yang melibatkan barang berharga.
Flexor