Berita Polres Lubuklinggau
Tim Macan Linggau Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Rumah Warga, Aksi Pelaku Digagalkan Korban dan Keluarga
Kategori : Kriminal, Tanggal Berita : 22 Oktober 2025, 07:55:40 wib

Lubuk Linggau – Ketangkasan Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali membuahkan hasil. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JH (27), seorang buruh asal Desa Suka Cinta, Kelurahan Suko Rejo, Kecamatan Kalo Bening, Kabupaten Musi Rawas, atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Pelaku diamankan pada Selasa (21/10/2025), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-367/X/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, yang dilaporkan oleh korban Septa Agni Arkadewi, warga Jl. Garuda, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa pagi, sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban tengah beraktivitas di dapur rumahnya. Setelah selesai beres-beres, sekitar pukul 06.30 WIB korban kembali ke kamar dan dikejutkan oleh keberadaan seorang laki-laki tak dikenal yang sedang memegang dompet dan handphone miliknya.
Korban sempat menegur pelaku dan menanyakan identitasnya. Dengan tenang, pelaku mengaku bahwa dirinya adalah “teman ayah korban”. Namun, merasa curiga, korban kemudian memanggil kedua orang tuanya. Saat itulah, pelaku mencoba melarikan diri dari rumah.
Ayah korban, M. Ali, yang mendengar teriakan tersebut segera mengejar dan berhasil mengamankan pelaku sebelum berhasil kabur. Setelah diamankan, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Tim Macan Linggau.
Mendapat laporan, Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum IPDA Suwarno dan anggota Tim Macan Linggau langsung menuju lokasi kejadian. Tak butuh waktu lama, petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini telah kami amankan di Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan barang bukti terkait hasil kejahatan tersebut,” ungkap AKP Kurniawan Azwar, Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit handphone iPhone 11 warna hitam dengan IMEI 1: 356600108325538 dan IMEI 2: 356600108474401, serta uang tunai sebesar Rp 535.000. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 7.535.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kasat Reskrim menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat anggota Satreskrim Polres Lubuk Linggau terhadap laporan masyarakat, sekaligus bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan melindungi warga dari aksi kriminalitas.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Polres Lubuk Linggau akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Lubuk Linggau,” tegas AKP Kurniawan Azwar.
Dengan pengamanan cepat dan tepat dari Tim Macan Linggau, kasus pencurian tersebut berhasil diungkap dalam waktu singkat. Aksi sigap ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang merasa terbantu dan semakin percaya terhadap kinerja kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Kota Lubuk Linggau.