Ibu Rumah Tangga Terseret 10 Meter Lawan Jambret: Uang Curian Dipakai Beli Sabu
Kategori : Kriminal, Tanggal Berita : 13 November 2025, 10:12:36 wib

LUBUK LINGGAU – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau jambret yang sempat menyebabkan korban terseret di jalan. Pelaku berinisial AKS (25), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 12 November 2025, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B- 23 /XI/2025/SPKT/POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL.

 

# Perlawanan Korban Saat Beli Telur

 

Peristiwa penjambretan ini terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Korban adalah Sulastri, seorang ibu rumah tangga warga Jl. Cek Dam, yang saat itu sedang membeli telur di depot mobil di pinggir Jalan Garuda Hitam, depan Museum Subkos, Kelurahan Pemiri.

 

Saat korban berdiri memilih telur sambil memegang dompet panjang berwarna cokelat, tiba-tiba datang pelaku AKS mengendarai sepeda motor. Tanpa aba-aba, pelaku langsung menarik paksa dompet korban yang berisi dua unit HP (OPPO Reno 6 dan OPPO A5) serta uang tunai Rp 500.000.

 

Meskipun syok, korban Sulastri menunjukkan keberanian luar biasa. Ia bertahan dengan menarik besi belakang motor pelaku. Akibatnya, korban sempat terseret sejauh 10 meter di jalan raya dan mengalami luka lecet di kakinya. Namun, pelaku berhasil kabur membawa dompet korban.

 

# Kolaborasi Polisi: Pelaku Tertangkap di Rejang Lebong

 

Setelah menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim AIPTU ERWINSYAH segera bergerak melakukan penyelidikan. Bukti-bukti yang dikumpulkan mengarah kuat pada identitas pelaku AKS, yang ternyata berasal dari Rejang Lebong, Bengkulu.

 

Kerja sama antar unit kepolisian membuahkan hasil. Pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengungkap bahwa pelaku AKS telah diamankan lebih dahulu oleh Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau.

 

Saat diinterogasi, pelaku AKS mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menjual dua unit ponsel hasil jambretannya ke Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

 

> AIPTU Erwinsyah menjelaskan, "Pengakuan tersangka sangat jelas. Uang tunai hasil jambretan, yakni Rp 500.000, dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli paket narkotika jenis sabu. Tindakan pelaku sangat merugikan korban, baik secara materiil maupun fisik."

 

Pelaku AKS kini ditahan di Mapolsek Lubuk Linggau Barat dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada, terutama di tempat umum.

Kepolisian Resor Kota Lubuklinggau

Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat



Layanan Polres