Berita Polres Lubuklinggau
Buron Hampir Setahun, Spesialis Bobol Rumah "Can" Tak Berkutik Ringkus Unit Reskrim Polsek Utara I dalam Operasi Pekat
Kategori : Kriminal, Tanggal Berita : 16 Februari 2026, 09:40:36 wib
LUBUK LINGGAU – Pelarian CS alias Can (23), tersangka pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga Jogoboyo, akhirnya berakhir di jeruji besi. Di tengah gencar-gencarnya pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I berhasil membekuk pelaku pada Jumat (13/02/2026).
Penangkapan pemuda warga Jalan Perintis, Kelurahan Jogoboyo ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 04 / II / 2026 / SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU UTARA I atas kasus pencurian yang terjadi setahun silam.
Kronologi Aksi: Gasak Ponsel dan Tabung Gas Saat Korban Terlelap
Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Jumat, 7 Maret 2025 silam, sekira pukul 03.00 WIB. Korban, Awaludin, yang saat itu sedang tertidur lelap di rumahnya di Jalan Perintis, RT 05, Kelurahan Jogoboyo, terkejut saat terbangun dan keluar dari kamar.
Ia mendapati pintu depan rumahnya sudah dalam keadaan terbuka lebar. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati satu unit ponsel merk Oppo warna hitam milik anaknya serta satu buah tabung gas melon 3kg telah raib dibawa kabur pencuri. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan kerugiannya ke Polsek Lubuk Linggau Utara I.
Penyelidikan dan Penangkapan di Masa Operasi Pekat
Meskipun kejadian sudah berlangsung cukup lama, kepolisian tidak tinggal diam. Di bawah komando Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, jajaran Polsek Utara I terus melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Momentum Operasi Pekat Musi 2026 menjadi kunci percepatan pengungkapan kasus ini. Setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku, Kanit Reskrim beserta anggota unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan pengepungan.
"Pelaku berhasil kami amankan saat sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan berarti. Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam menciptakan rasa aman, terutama selama masa Operasi Pekat Musi 2026," tegas Ipda Beni Kanit Reskirm Polsek Lubuk Linggau Utara I.
Ancaman Pidana Menanti
Tersangka Can kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana (berdasarkan kodifikasi baru) atau Pasal 363 KUHP lama tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui apakah pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian di lokasi lain di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Polri konsisten mengejar pelaku kejahatan meskipun waktu telah berlalu, demi memberikan keadilan bagi masyarakat dan menjaga kondusivitas wilayah Sebiduk Semare.
Flexor