Cegah Bencana Ekologis, Bhabinkamtibmas Mesat Seni Gencar Edukasi Warga Tolak Karhutla
Kategori : Kegiatan Polres, Tanggal Berita : 01 September 2026, 02:20:57 wib

LUBUKLINGGAU — Dalam upaya proaktif mencegah krisis ekologi dan melindungi kesehatan masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Lubuk Linggau melalui peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) terus mengintensifkan edukasi lingkungan di wilayah tugasnya. Langkah preventif strategis ini secara konsisten diwujudkan oleh Aiptu Ahmad Suardi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, dalam rangkaian kegiatan patroli dialogis pada Selasa (1/9).

 

Bergerak menyusuri pemukiman padat penduduk hingga ke batas area perkebunan warga, Aiptu Ahmad Suardi melakukan pendekatan persuasif secara tatap muka (door-to-door). Fokus utamanya adalah memberikan imbauan mendalam dan sosialisasi terkait larangan keras membuka atau membersihkan lahan pertanian dengan metode pembakaran (Karhutla). Langkah turun ke lapangan ini merupakan respons cepat kepolisian dalam memitigasi potensi bencana kabut asap yang kerap menjadi ancaman klasik saat musim kemarau di wilayah Sumatera Selatan.

 

Dampak Ekologis dan Sanksi Hukum Tegas

Dalam dialog interaktifnya bersama warga Mesat Seni, Aiptu Ahmad menjabarkan secara rinci efek domino dari kebakaran lahan. Ia menekankan bahwa kabut asap tidak sekadar melumpuhkan jarak pandang atau merugikan roda ekonomi lokal, melainkan menjadi ancaman langsung terhadap kesehatan pernapasan warga, khususnya memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada anak-anak dan kelompok lanjut usia. Kerusakan ekosistem serta hilangnya unsur hara pada tanah juga menjadi poin edukasi yang ditekankan.

 

Selain aspek kesehatan, Bhabinkamtibmas turut memberikan peringatan tegas mengenai konsekuensi yuridis. Warga diberikan pemahaman komprehensif bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan—baik entitas perusahaan maupun perorangan, baik secara sengaja ataupun akibat kelalaian—akan dihadapkan pada sanksi pidana berat serta denda maksimal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Membangun Kesadaran Kolektif Warga

Pendekatan humanis dan edukatif dari kepolisian ini mendapatkan respons yang sangat positif dari tokoh masyarakat dan warga Kelurahan Mesat Seni. Selain memberikan imbauan lisan, Aiptu Ahmad juga menyebarkan maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang larangan Karhutla, menempelkannya di fasilitas umum, warung, dan pos keamanan lingkungan agar pesannya terus melekat dalam memori publik. Warga didorong untuk tidak sekadar menjadi objek imbauan, melainkan bertransformasi menjadi mitra aktif kepolisian. Mereka diimbau untuk segera melapor kepada perangkat kelurahan atau langsung menghubungi Bhabinkamtibmas jika menemukan titik api sekecil apa pun di wilayahnya.

 

Kehadiran konsisten Aiptu Ahmad Suardi di tengah masyarakat merepresentasikan komitmen teguh Polres Lubuk Linggau dalam menjaga kelestarian alam dan menjamin ruang hidup yang aman. Lewat sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan kesadaran kolektif masyarakat Mesat Seni, potensi bencana Karhutla diharapkan mampu diredam sejak dini, menjaga langit Lubuklinggau tetap biru dan udaranya tetap bersih untuk dihirup.

Kepolisian Resor Kota Lubuklinggau

Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat



Layanan Polres