Supri dan Latif curi motor di Bengkulu hendak jual di Lubuklinggau, terciduk Tim Macan Linggau
Kategori : Kriminal, Tanggal Berita : 08 November 2022, 09:23:48 wib

Humas Polres Lubuklinggau - Sumsel. Tim Macan Linggau amankan 2 warga Bengkulu saat hendak menjual motor hasil curian di kota Lubuklinggau Kejadian kehilangan sepeda motor Honda Beat yang menimpa korban FIKRI TQUFIQURAHMAN bin IMAN SUKQRDI tejadi pada hari Senin 07 November 2022 sekira jam. 03.00 WIB, di kost-kostan tempat ia tinggal, motor beat miliknya saat itu terparkir di teras kost-kostan dalam keadaan stang motor terkunci, digondol tersangka SUPIADI alias SUPIT bin RAHMAT (33) yang merupakan resedivis kasus Curanmor tahun 2021, di Polres Rejang Lebong, bersama rekannya AL ALIF alias LATIF bin SIMUR (37) residivis kasus uang palsu tahun 2020 di wilaya hukum Polresta Padang Sumatera Barat, keduanya tersangka merupakan warga Kota Padang Baru Kab. Rejang Lebong. Tersangka melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci stang motor korban yang terparkir di teras Kost-kostan korban yang mana saat itu korban sedang beristirahat, kemudian kedua tersangka masuk kedalam halaman dan melakukan Pencurian motor Honda Beat milik korban FIKRI dengan No. Pol BD 3880 YH, setelah berhasil selanjutnya kedua tersangka melakukan lagi Curanmor di TKP yang sama berupa 1 (satu) unit sepeda Motor merk honda beat warna hitam No. Pol. BD 3729 TB milik saksi an. David yang juga berada di Kost-kostan yang sama, dengan cara merusak kunci stang, setelah berhasil melakukan pencurian kedua tersangka langsung melarikan diri ke arah Lubuklinggau dengan membawa sepeda Motor hasil curian. Tim Macan Linggau saat sedang melaksanakan Resmob ( Reserse Mobile/ Bergerak) dan survailance didaerah Rawan 3C, mendapat Informasi dari masyarakat adanya orang yang mencurigakan yang akan menjual dan menawarkan sepeda motor kepada seseorang, diwaktu bersamaan Tim Macan Linggau mendapatkan informasi dari Polres Kota Bengkulu jika baru saja terjadi Curanmor dan kejadiannya sempat viral di Medsos di Kota Bengkulu, menurut ketengan saksi di TKP jika pelakunya melarikan diri ke arah Lubuklunggau. Atas dasar Informasi ini kemudian Tim Macan Linggau pada hari Senin tanggal 7 November 2022 sekira jam 10.00 wib langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara bersama Kanit Pidum IPDA Jemmy amin Gumayel langsung menuju lokasi di wilayah Watas sekitar perbatasan Provinsi Bengkulu dengan Kota Lubuklinggau. Hasil Penyelidikan didapat baket bahwa Kedua tersangka sedang berada di sekitar Kel. Kayu Ara Kec. Lubuklinggau Barat I kota Lubuklinggau sedang membawa dan menguasai 2 Unit sepeda motor yang diduga hasil dari kejahatan dari Kota Bengkulu, saat dilakukan pemeriksaan salah seorang tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dan sempat terjadi pergulatan antara tersangka dan Petugas, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka ditemukan 2 (dua) plat motor dengan No. Pol. BD 4187 IJ, 2 (dua) lembar Jaket, 2 (dua) pasang kunci rumah di dalam tas. Saat dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka mengakui jika telah melakukan Curanmor di wilayah Kota Bengkulu dan bermaksud sepeda motor hasil curian dijual di lubuklinggau, kemudian Tim Macan Linggau membawa tersangka dan barnag bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya Tim Macan menghubungi dan Berkoordinasi dengan Tim Macan Gading Sat Reskrim Polres Kota Bengkulu. Kemudian Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., memerintahkan Kanit Pidum Polresta Bengkulu IPDA Rido Fajri, bersama Tim Macan Gading Polresta Bengkulu untuk melakukan penjemputan terhadap kedua Tersangka dan Barang Bukti di Polres Lubuklinggau.

Kepolisian Resor Kota Lubuklinggau

Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat



Layanan Polres