Terlilit Judi Slot dan Sabu, Oknum PNS Tega Gelapkan Motor Rekan Honorer
Kategori : Kriminal, Tanggal Berita : 20 Juli 2025, 08:48:34 wib

LUBUKLINGGAU – Jerat kecanduan judi slot dan narkotika jenis sabu telah menggelapkan mata hati seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Lubuk Linggau hingga ia tega menggelapkan sepeda motor milik rekan kerjanya sendiri yang berstatus pegawai honorer. Namun, pelariannya berakhir setelah Tim Elang Timur dari Polsek Lubuk Linggau Timur I berhasil meringkusnya pada Jumat (18/7/2025).

 

Tersangka berinisial S (48), yang merupakan warga Perumnas Griya Pasar Ikan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia ditangkap atas laporan korban, Herliansyah Tri Putra, seorang pegawai honorer K2, yang kehilangan sepeda motor Honda Revo miliknya sejak dua bulan lalu.

 

Peristiwa ini berawal dari penyalahgunaan kepercayaan di lingkungan kerja. Pada hari Selasa, 20 Mei 2025, di Kantor Pengadilan Agama Lubuk Linggau, tersangka S meminjam motor korban dengan dalih hendak pergi ke kantor Taspen sebentar. Karena rasa percaya kepada teman sekantor, korban tanpa curiga meminjamkannya.

 

"Korban berkata 'Iyo, sore agek baleki' (Iya, nanti sore kembalikan), dan dijawab 'Iyo' oleh tersangka," ungkap Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur I, AKP Rodiman.

 

Namun, janji tinggal janji. Hingga sore hari, motor tak kunjung kembali. Korban bahkan sempat beberapa kali mendatangi rumah tersangka bersama teman-temannya. Namun, ia hanya mendapatkan janji-janji palsu dan kebohongan. Tersangka sempat berdalih motornya ada di kantor polisi, lalu berjanji akan mengantarkannya keesokan harinya, namun semua itu tak pernah terwujud.

 

"Korban sempat memelas kepada tersangka, mengatakan 'Om, kau tau samo aku, aku dak pernah nyakiti om. Aku cuma ado motor sikok inilah, aku ni honor, gaji om tau' (Om, om tahu saya, saya tidak pernah menyakiti om. Saya cuma punya satu motor ini, saya ini honorer, gaji saya om tahu)," lanjut AKP Rodiman menirukan keluhan korban.

 

Merasa terus dipermainkan dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Timur I. Berbekal laporan tersebut, Tim Elang Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Rodiman dan Ps. Kanit Reskrim Aiptu Henky Miwardi, segera melakukan penyelidikan.

 

"Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di kediamannya," jelas Kapolsek.

 

Di hadapan penyidik, tersangka S akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku motor tersebut telah digadaikan oleh seorang temannya berinisial V seharga Rp 1.000.000,-. Dari hasil gadai itu, tersangka S mendapatkan bagian sebesar Rp 150.000,-.

 

"Uang bagian tersebut, menurut pengakuan tersangka, habis digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi slot. Inilah motif utama di balik perbuatannya," tegas AKP Rodiman.

 

Kini, oknum PNS tersebut harus mendekam di sel tahanan Polsek Lubuk Linggau Timur I. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, sebuah pasal yang ironisnya ia langgar akibat terjerat dalam lingkaran setan narkoba dan judi online.

Kepolisian Resor Kota Lubuklinggau

Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat



Layanan Polres