Perkuat Perlindungan Hukum, Polres Lubuk Linggau dan Kanwil Kemenkumham Sumsel Jalin Koordinasi Terkait Kekayaan Intelektual
Kategori : Kegiatan Polres, Tanggal Berita : 10 Juli 2026, 10:43:42 wib

LUBUK LINGGAU – Guna mengantisipasi dan memetakan potensi pelanggaran serta sengketa hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kepolisian Resor (Polres) Lubuk Linggau menggelar pertemuan koordinasi strategis bersama Tim Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan pada Jumat (10/7/2026).

 

Kegiatan yang berlangsung di Tatya Dharaka Mapolres Lubuk Linggau ini berfokus pada upaya inventarisasi kekayaan intelektual sekaligus membangun sinergi penegakan hukum yang kuat di wilayah hukum Kota Lubuk Linggau.

 

- Maksud dan Tujuan: Mitigasi Sengketa dan Perlindungan Hak Cipta/Merek 

 

Pertemuan ini diinisiasi sebagai langkah preventif dan represif yang terintegrasi antara Kemenkumham selaku pembina regulasi dan Polri sebagai aparat penegak hukum. Adapun tujuan utama dari koordinasi ini meliputi:

 

* Identifikasi Dini: Memetakan dan mengidentifikasi potensi pelanggaran atau sengketa kekayaan intelektual—baik berupa hak cipta, merek, paten, maupun indikasi geografis—yang ada di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

* Inventarisasi Data: Menyinkronkan data kekayaan intelektual lokal guna mendorong perlindungan hukum bagi para pelaku usaha, kreator, dan komoditas khas daerah agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

* Penguatan Penegakan Hukum: Menyamakan persepsi dalam penanganan perkara tindak pidana khusus yang berkaitan dengan pelanggaran HKI di lapangan.

 

- Daftar Hadir Pejabat Utama Pertemuan

 

Rapat koordinasi yang berlangsung hangat dan produktif ini dihadiri oleh jajaran penting dari kedua instansi, antara lain:

 

1. Sdri. Yenni – Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sumsel selaku Ketua Tim.

2. Iptu Syamsudin – PS. Kasubag Bin Opsnal Polres Lubuk Linggau (hadir mewakili Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi).

3. Ipda Suwarno – Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau.

4. Aipda Rodiansyah – Anggota Unit Pidsus (Pidana Khusus) Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau.

 

- Sinergi Sat Reskrim dan Kemenkumham dalam Penegakan Hukum 

 

Mewakili Kapolres Lubuk Linggau, Iptu Syamsudin menyambut baik kedatangan Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumsel. Ia menegaskan bahwa Polres Lubuk Linggau siap memberikan dukungan penuh, terutama melalui penguatan fungsi penyelidikan dan penyidikan oleh jajaran Sat Reskrim.

 

"Melalui kehadiran Kanit Pidum dan perwakilan Unit Pidsus dalam pertemuan ini, kami berkomitmen untuk mengawal jalannya perlindungan kekayaan intelektual di Lubuk Linggau. Koordinasi ini sangat penting agar jika terjadi sengketa atau pelanggaran di tengah masyarakat, penanganannya dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Iptu Syamsudin.

 

Sementara itu, Ketua Tim Kemenkumham Sumsel, Sdri. Yenni, mengapresiasi respons positif dan kesiapan jajaran Polres Lubuk Linggau. Melalui sinergi yang erat ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektual dapat terus meningkat, sekaligus menekan angka pelanggaran hukum di sektor kreatif dan komersial.

Kepolisian Resor Kota Lubuklinggau

Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat



Layanan Polres