Berita Polres Lubuklinggau
Polres Lubuk Linggau Ungkap Dua Perkara Narkotika Sekaligus, Amankan Tiga Tersangka dan Sita Barang Bukti Ganja serta Ekstasi
Kategori : Kriminal, Tanggal Berita : 26 Agustus 2026, 05:23:11 wib
Lubuk Linggau — Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan AKBP Catur Erwin Setiawan memimpin langsung penyampaian rilis pers terkait pengungkapan dua perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau. Kegiatan berlangsung di Gedung Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau, Senin (24/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba, Kasi Humas, serta Kasi Propam Polres Lubuk Linggau.
Dalam penyampaiannya, Kapolres mengungkapkan bahwa tim Satres Narkoba berhasil mengungkap dua perkara sekaligus dalam operasi yang berlangsung dalam waktu berdekatan, dengan total tiga orang tersangka yang diamankan, yaitu EDWP (30), RS (20), dan RB (18). Dari ketiga tersangka tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa ganja kering dengan berat 60 gram, serta 98 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 39,62 gram.
"Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Lubuk Linggau dalam menindak tegas setiap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kita. Tidak ada kompromi bagi siapa saja yang merusak masa depan bangsa dengan peredaran barang haram ini," tegas Kapolres dalam keterangannya.
Ketiga tersangka kini telah dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, bahkan dapat dijatuhi pidana seumur hidup, tergantung pada berat ringannya perbuatan yang terbukti.
Lebih jauh, Kapolres menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini memiliki dampak yang sangat besar bagi masyarakat. Berdasarkan perhitungan tim penyidik, barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 796 jiwa, yang sekaligus menyelamatkan generasi muda dan masyarakat luas dari ancaman kerusakan fisik maupun mental akibat zat berbahaya tersebut.
"Angka 796 jiwa yang terselamatkan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan nyawa, masa depan, dan harapan keluarga yang berhasil kita lindungi. Ini menunjukkan betapa pentingnya langkah preventif dan represif yang kita lakukan secara berkelanjutan," tambahnya.
Kegiatan rilis pers ini juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas Polres Lubuk Linggau dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait penanganan kasus narkotika. Kehadiran Kasi Propam dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, taat asas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Lubuk Linggau berkomitmen untuk terus memperkuat jaring pengaman wilayah dari ancaman narkotika, tidak hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat. Kapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika di lingkungannya, guna bersama-sama menjaga Lubuk Linggau sebagai wilayah yang bersih dari narkoba, aman, dan kondusif.
Flexor