Berita Polres Lubuklinggau
Hadapi Ancaman Karhutla di Tengah Kemarau dan El Niño, Kapolres Lubuk Linggau Imbau Masyarakat Tinggalkan Praktik Pembakaran Hutan dan Lahan
Kategori : Kegiatan Polres, Tanggal Berita : 26 Agustus 2026, 05:37:05 wib
Lubuk Linggau — Menyadari tingginya potensi kebakaran hutan dan lahan yang mengancam wilayah di tengah musim kemarau yang diperparah pengaruh El Niño, Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan AKBP Catur Erwin Setiawan menyampaikan imbauan serius kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menghentikan segala bentuk pembakaran hutan maupun lahan. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif sekaligus melindungi lingkungan, kesehatan, dan keselamatan bersama dari ancaman bencana yang dapat meluas dengan sangat cepat dalam kondisi cuaca yang kering dan berangin.
Kondisi cuaca saat ini yang didominasi suhu panas dan curah hujan yang sangat minim, diperkuat dengan pengaruh El Niño, membuat vegetasi di hutan maupun lahan menjadi sangat kering dan mudah terbakar. Sekecil apa pun api yang dinyalakan di area terbuka dapat dengan cepat merambat dan meluas menjadi kebakaran besar yang sulit dikendalikan, menimbulkan kerugian ekologis yang mendalam, serta membahayakan kesehatan masyarakat akibat asap yang dihasilkan.
"Kita harus menyadari bahwa di tengah kondisi kemarau yang diperparah pengaruh El Niño saat ini, satu percikan api yang tidak dikendalikan dapat berubah menjadi bencana besar yang merugikan kita semua. Asap yang dihasilkan bukan sekadar mengganggu pernapasan, melainkan juga mengancam kesehatan jangka panjang, mengganggu aktivitas harian, bahkan dapat menghambat kelancaran transportasi dan menurunkan kualitas udara secara menyeluruh di wilayah kita," tegas Kapolres.
Selain dampak lingkungan dan kesehatan, pihaknya juga menegaskan konsekuensi hukum yang berat bagi siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sengaja maupun tidak sengaja. Pelaku pembakaran lahan dapat dijerat berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. Sementara itu, pembakaran hutan yang dilakukan secara sengaja dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Ketegasan ini bukan tanpa alasan, mengingat kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merugikan perseorangan, tetapi juga merusak aset negara, menghancurkan habitat satwa, menurunkan kualitas tanah, serta mengganggu keseimbangan ekosistem yang butuh waktu puluhan tahun untuk dipulihkan kembali.
Polres Lubuk Linggau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan berperan aktif dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Mulai dari menghindari pembakaran sampah di area terbuka, membersihkan lahan dengan cara mekanis tanpa menggunakan api, hingga saling mengingatkan dan melaporkan apabila menemukan adanya potensi kebakaran atau praktik pembakaran yang berisiko. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama agar musim kemarau ini tidak berubah menjadi bencana yang merugikan kita semua.
"Kita semua adalah bagian dari alam ini. Menjaga hutan dan lahan berarti menjaga masa depan kita sendiri. Mari kita jaga bersama, tanpa harus menunggu bencana datang baru kita menyadari pentingnya melindungi lingkungan tempat kita tinggal," tutup Kapolres.
Flexor