Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Libas Pengedar Ekstasi di Kelurahan Jogoboyo, 15 Butir Pil "Minion & Apel" Disita
Kategori : Kriminal, Tanggal Berita : 06 Januari 2026, 10:10:14 wib

LUBUK LINGGAU – Memasuki awal tahun 2026, jajaran Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau di bawah komando Kapolres AKBP Adithia Bagus Arjunadi terus menabuh genderang perang terhadap peredaran narkotika. Kali ini, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pemuda yang nekat mengedarkan narkotika golongan I jenis ekstasi di wilayah Lubuk Linggau Utara II, Minggu malam (04/01/2026).

 

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial WIS, (25), warga Jalan Bukit Kaba, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan belasan butir pil ekstasi siap edar dengan modus operandi yang cukup cerdik.

 

Kronologi Penangkapan: Sempat Berusaha Buang Barang Bukti

 

Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkotika di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Jogoboyo.

 

Menanggapi laporan tersebut, AKP M. Romi memimpin langsung anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 22.00 WIB, petugas mencurigai dua orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

 

"Saat anggota mendekat, kedua pria tersebut menunjukkan gelagat mencurigakan. Satu orang berhasil melarikan diri dari sergapan petugas, sementara tersangka WIS berhasil kami kunci. Namun, sesaat sebelum ditangkap, anggota melihat tersangka meletakkan sebuah kotak rokok di pinggir jalan untuk mengelabui petugas," ungkap AKP M. Romi.

 

Temuan Barang Bukti Pil "Minion" dan "Apel"

 

Petugas yang jeli kemudian menyisir lokasi dan menemukan kotak rokok tersebut. Saat diperiksa di hadapan tersangka, kotak itu ternyata berisi:

 

* 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 15 butir pil.

* Rinciannya: 13 butir pil berbentuk Minion berwarna biru dan 2 butir pil berbentuk Apel berwarna biru.

* Barang bukti tersebut diduga kuat adalah Narkotika Golongan I jenis Extacy dengan berat brutto 5,34 gram.

 

Di hadapan petugas, tersangka WIS tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang baru saja diletakkan di pinggir jalan untuk menghindari pemeriksaan.

 

Ancaman Hukuman Berat Menanti

 

Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar satu pelaku yang melarikan diri (DPO), tersangka WIS beserta barang bukti dan sepeda motor yang digunakan langsung digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan jeratan hukum yang berat sesuai aturan terbaru, yakni:

 

> Pasal Primer: Pasal 610 ayat (1) Huruf (a) Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI NO. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

 

AKP M. Romi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Kota Lubuk Linggau. "Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah berani melapor. Kerja sama seperti inilah yang kita butuhkan untuk menjaga kota kita bersih dari narkoba," tegasnya.

Kepolisian Resor Kota Lubuklinggau

Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat



Layanan Polres