Berita Polres Lubuklinggau
SEKSI HUKUM POLRES LUBUK LINGGAU GELAR PENYULUHAN HUKUM, PERKUAT PEMAHAMAN ANGGOTA TERHADAP REGULASI TERBARU
Kategori : Kegiatan Polres, Tanggal Berita : 23 Juli 2026, 12:03:52 wib
LUBUK LINGGAU – Seksi Hukum Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi seluruh personel, bertujuan meningkatkan wawasan, pemahaman, serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan terbaru. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) Kompol Dedi Purma Jaya, didampingi Kasikum Polres Lubuk Linggau Penda Setia, dan diikuti secara antusias oleh seluruh jajaran personel di lingkungan Polres Lubuk Linggau.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap anggota memahami landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan tugas, sehingga mampu bekerja secara profesional, berintegritas, dan sesuai prinsip hukum yang berlaku. Mengingat dinamika peraturan yang terus berkembang, penyamaan persepsi dan pemahaman sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kesalahan prosedur maupun pelanggaran dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam penyampaian materinya, tim Seksi Hukum menyoroti dua regulasi utama yang menjadi fokus, yaitu Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Tingkat Polres dan Polsek .
Materi mengenai UU Nomor 5 Tahun 2026 menjelaskan berbagai pembaruan penting, antara lain perluasan kewenangan penempatan anggota pada jabatan di luar struktur Polri yang berkaitan dengan fungsi kepolisian, kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri, penyempurnaan sistem pendidikan dan pembinaan, hingga penyesuaian mekanisme pengawasan serta peningkatan kesejahteraan personel. Peserta juga diajak memahami makna dan konsekuensi hukum dari setiap ketentuan baru tersebut agar dapat diterapkan dengan tepat dan bertanggung jawab .
Sementara itu, terkait Perpol Nomor 7 Tahun 2025, penyuluhan menekankan pada penyesuaian struktur organisasi, penambahan fungsi satuan kerja, serta perubahan tugas pokok dan fungsi masing-masing bagian, satuan, dan seksi di lingkungan Polres maupun Polsek. Hal ini penting agar setiap pejabat dan personel memahami batasan wewenang, tanggung jawab, serta alur kerja yang baru, sehingga sinergi antar satuan dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan terpadu dalam pelayanan maupun penindakan hukum .
Dalam sambutannya, Kabagren Kompol Dedi Purma Jaya menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib menjadi teladan pertama dalam mematuhi hukum. "Memahami aturan adalah kewajiban mutlak. Dengan memahami UU Polri terbaru dan perubahan SOTK, kita tidak hanya melindungi diri sendiri dari risiko pelanggaran, tetapi juga menjamin kualitas pelayanan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujarnya .
Kasikum Penda Setia menambahkan bahwa materi juga disertai studi kasus nyata yang sering dihadapi di lapangan, sehingga peserta dapat langsung mempraktikkan pemahaman aturan ke dalam situasi pekerjaan sehari-hari. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja, meminimalisir kesalahan prosedural, serta memperkuat disiplin dan profesionalisme seluruh jajaran.
Peserta tampak antusias dan aktif berdiskusi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan penerapan aturan tersebut. Polres Lubuk Linggau berkomitmen untuk secara berkala menyelenggarakan kegiatan serupa, guna memastikan seluruh personel senantiasa update dan siap menjalankan tugas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Flexor