Cegah Bencana Ekologis Karhutla, Bhabinkamtibmas Polres Lubuk Linggau Gencar Edukasi Hukum Warga Kelurahan Rahmah
Kategori : Kegiatan Polres, Tanggal Berita : 12 September 2026, 11:21:35 wib

LUBUK LINGGAU – Kepolisian Resor (Polres) Lubuk Linggau jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan terus mengintensifkan langkah preventif secara masif guna memitigasi potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas Kelurahan Rahmah, Aiptu Dede Sutrisno, pihak kepolisian turun langsung ke kantong-kantong permukiman dan area perkebunan warga untuk memberikan edukasi serta peringatan tegas larangan membakar lahan pada Sabtu, 12 September 2026.

 

Langkah proaktif jemput bola ini merupakan implementasi dari operasi mitigasi bencana ekologis terpusat. Dalam kegiatan patroli dialogis tersebut, Aiptu Dede Sutrisno berinteraksi langsung dengan para tokoh masyarakat dan kelompok tani. Pendekatan humanis dikedepankan untuk membangun pemahaman bahwa praktik membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar merupakan tindakan destruktif yang memicu krisis kabut asap, merusak ekosistem flora dan fauna, serta membahayakan kesehatan pernapasan masyarakat luas.

 

Lebih dari sekadar imbauan pelestarian lingkungan, giat penyuluhan ini secara spesifik membedah aspek yuridis yang mengikat setiap warga negara. Aiptu Dede memberikan pemahaman komprehensif terkait konsekuensi hukum berat yang akan menimpa para pelaku pembakaran lahan, baik yang dilakukan atas unsur kesengajaan maupun kelalaian. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana murni yang dapat dijerat dengan pasal berlapis, baik melalui Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan penjara dan denda maksimal.

 

Polres Lubuk Linggau menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan segan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terbukti memicu karhutla. Melalui edukasi berkesinambungan di tingkat tapak ini, kepolisian berharap masyarakat Kelurahan Rahmah dapat menjadi pelopor transisi metode pembukaan lahan yang lebih modern dan ramah lingkungan. Warga juga diinstruksikan untuk segera melapor melalui saluran pengaduan kepolisian atau perangkat kelurahan setempat apabila mendeteksi munculnya titik api maupun aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu kebakaran.

Kepolisian Resor Kota Lubuklinggau

Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat



Layanan Polres