Berita Polres Lubuklinggau
kurun waktu 1 minggu, tersangka pembunuhan Frengki Saputra di Lubuklinggau berhasil diamankan
Kategori : Kriminal, Tanggal Berita : 20 September 2023, 11:47:14 wib

Humas polres Lubuklinggau – Sumsel. Polres Lubuklinggau gelar press release ungkap kasus pembunuhan, Senin (18/9/23) di depan ruang macan linggau.
Kasus pembunuhan dengan korban Fengki Saputra alias Putra warga kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas berhasil diungkap tim macan linggau dalam kurun waktu 1 minggu dengan tersangka DNK (23), pekerjaan buruh warga Kabupaten Cianjur Prov. Jawa Barat.
Kasus pembunuhan ini berawal dari Jum’at pagi pada 8 September 2023 silam diawali Tim Identifikasi Fisik (Inafiz) Polres Lubuklinggau merespons cepat terhadap penemuan mayat yang terjadi di sebuah kontrakan di Jl. Sejahtera RT. 002 Kel. Taba Jemekeh Kec. Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau yang pertama kali ditemukan saksi-saksi, yaitu Sdri. Nia Kurniati, Sdri. Imas Sholeha, dan Sdr. Bimo Mandala. Saksi pertama dan kedua baru saja tiba dari Palembang dan memanggil korban Frengki, namun tidak mendapat jawaban. Mereka kemudian menghubungi saksi ketiga, Sdr. Bimo, untuk mencari tahu keberadaan korban dan adik sepupunya DNK yang terungkap sebagai tersangka pembunuhan.
Dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, Tim penyidik Polres Lubuklinggau langsung mendalami laporan tersebut dan memburu terrsangka.
Press release yang dipimpin oleh Wakapolres Lubuklinggau Kompol H. Asep Supriyadi mewakili Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam menjelaskan Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penemuan mayat korban pada hari Jum’at tanggal 08 September 2023 tim gabungan polres Lubuk Linggau langsung melaksanakan serangkaian kegiatan olah Tkp, pengamatan jejak kejahatan yang tertinggal di TKP, pengolahan data scientific crime investigation, pengamatan recognized face.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi sugara langsung membentuk Tim gabungan untuk melakukan upaya penangkapan dan bergerak melakukan observasi, Tim berangkat menuju Kota Palembang berdasarkan petunjuk informasi dari masyarakat dan kamera ETLE untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka DNK.
Dalam giat upaya penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 sekira pukul 02.00 wib Tim macan Linggau berangkat menuju Kota Palembang, sesampainya di Kota Palembang pada pukul 10.00 wib Tim berdasarkan tangkapan kamera ETLE bergerak menuju Kec. Tanjung Lago Kab. Banyuasin, setelah melakukan Hunting Resmob diseputaran Kec.Tanjung Lago Tim mendapatkan informasi bahwa ada teman Tersangka DNK yang dihubunginya yang berada di Kab. Cianjur.
Guna melakukan pendalamam, Tim menemui dan minta keterangan dari sdr DIYAN pada hari minggu tanggal 10 september 2023 sekira pukul 01.00 wib di Kab. Cianjur berkoordinasi dengan Polsek Cilaku dan dilanjutkan melakukan penggeledahan di rumah tersangka DNK, setelah selesai melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah tersangka DNK, tim belim menemukan tersangka.
Tim masih melakukan lidik diseputaran Kab.Cianjur guna memastikan keberadaan tersangka dan Tim juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka DNK pada tanggal 11 September 2023.
Setelah DPO diterbitkan Tim mendapatkan informasi bahwa ada seseorang laki-laki yang mirip dengan pelaku (DPO) di Kec. Tanjung Lago Kab. Banyuasin kemudian Tim langsung berangkat menuju sumber informasi yang berada di Kec. Tanjung Lago Kab. Banyuasin Sumatera Selatan. Dari informasi yang didapat bahwa pelaku sempat menginap di Masjid Babul Hidayah, pada saat Tim macan sedang melakukan survillance pada hari Jum’at tanggal 15 September 2023 sekira jam 23.30 WIB didapat informasi bahwa tersnagka DNK sudah diamankan oleh Subdit 4 Dit Intelkam Polda Sumsel yang dipimpin oleh Kompol Hendrianto di Indomaret Kec.Kalidoni Palembang
Setelah dilakukan pengecekan identitas orang yang diamankan tersebut ternyata benar itu adalah tersangka (DPO) DNK, Tim Macan Linggau melakukan interogasi terhadap Tersangka DNK, ia mengakui telah membunuh korban Frengki Saputra menggunakan senjata tajam jenis pisau dan senjata tajam tersebut dibuang oleh tersangka DNK disalah satu selokan tempat pembakaran sampah yang berada tidak jauh dari kosan tempat kejadian.
Kemudian tersangka DNK diserahkan oleh Subdit 4 Dit Intelkam kepada Tim Macan Linggau, untuk pengembangan pencarian barang bukti lainnya berupa pakaian korban yang serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea No. Polisi : AB-5835-PU milik korban untuk diamankan.
Kemudian tersangka DNK dan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Spm Honda Astrea No. Polisi : AB-5835-PU berikut kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK asli Spm Honda Astrea No. Polisi : AB-5835-PU, 1 (satu) lembar Jaket Hoody warna hitam bertuliskan “STAR WARS” milik korban dan 1 (satu) lembar jaket levis warna biru muda milik korban dibawa menuju ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Sampai saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung dan tersangka DNK sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.waktu 1 minggu, tersangka pembunuhan Frengki Saputra di Lubuklinggau berhasil diamankan