Berita Polres Lubuklinggau
Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Amankan Remaja Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Kategori : Kriminal, Tanggal Berita : 01 Oktober 2025, 10:10:59 wib

Lubuk Linggau – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP M. Romi tersebut berlangsung pada Senin (29/9) dan mengamankan seorang remaja berinisial AR (15), warga Jalan Cianjur RT.09 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan transaksi narkoba di sebuah warnet di Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AR yang saat itu sedang berada di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan. Dari kantong bagian dalam sebelah kiri jaket warna putih-hitam merk MCVOIS yang dikenakan AR, ditemukan 1 (satu) dompet warna pink merk Aming Medan berisi 8 (delapan) plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,53 gram. Sementara itu, dari kantong depan sebelah kanan jaketnya, ditemukan uang tunai Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Selain itu, turut diamankan pula barang bukti lain berupa 1 (satu) ball plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet plastik yang telah dimodifikasi berbentuk sekop, serta jaket yang digunakan tersangka.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, telah diamankan seorang anak berusia 15 tahun yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, sekaligus mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika yang merusak generasi muda.