Berita Polres Lubuklinggau
Patroli Sat Samapta 902 Polres Lubuk Linggau Laksanakan Patroli Sambang dan Imbauan Mitigasi Karhutla
Kategori : Kegiatan Polres, Tanggal Berita : 12 Juni 2025, 02:35:07 wib
Lubuk Linggau, Sumatera Selatan — Dalam rangka mencegah potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meningkat seiring masuknya musim kemarau, Sat Samapta 902 Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan melaksanakan patroli sambang dan imbauan mitigasi karhutla, pada Kamis (12/6/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Katim Patroli BRIPKA M. Segentar Alam atas arahan Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi. Patroli dilakukan di sejumlah wilayah rawan karhutla di Kota Lubuk Linggau, dengan menyasar masyarakat yang tinggal di sekitar lahan perkebunan dan sempadan hutan.
Dalam kesempatan tersebut, personel patroli menyampaikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apapun, termasuk untuk membuka lahan pertanian. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan, lingkungan, dan keselamatan umum.
“Saat ini kita sudah memasuki musim kemarau. Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena dampaknya sangat berbahaya dan melanggar hukum,” ujar BRIPKA Segentar Alam saat menyampaikan imbauan kepada warga.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Antara lain:
* Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang secara tegas melarang pembakaran hutan dan menetapkan sanksi pidana terhadap pelanggarnya.
* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana dan denda terhadap pelaku pembakaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
* Selain itu, pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat dikenakan terhadap perbuatan yang mengakibatkan bahaya umum bagi orang atau barang melalui kebakaran.
Kapolres Lubuk Linggau melalui kegiatan ini berharap agar masyarakat dapat lebih sadar dan berperan aktif dalam mencegah karhutla, dengan tidak melakukan pembakaran terbuka dan segera melapor kepada pihak berwenang apabila melihat titik api atau aktivitas mencurigakan di area rawan kebakaran.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah karhutla. Tindakan kecil bisa menyelamatkan banyak nyawa dan menjaga udara tetap bersih,” pungkas BRIPKA Segentar Alam.
Dengan adanya patroli dan penyuluhan secara langsung ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mencegah karhutla semakin meningkat, sehingga Kota Lubuk Linggau tetap aman, bersih, dan sehat di tengah musim kemarau.
Polres Lubuk Linggau — Melindungi dan Melayani dengan Sepenuh Hati.
Flexor