Berita Polres Lubuklinggau
Uang Perusahaan Dipakai Judi Online, Karyawan Toko di Lubuk Linggau Gelapkan Ratusan Juta Rupiah
Kategori : Kriminal, Tanggal Berita : 09 Agustus 2025, 10:40:09 wib

LUBUK LINGGAU – Kepercayaan yang diberikan seorang pemilik toko di Lubuk Linggau dibalas dengan pengkhianatan. Seorang karyawan berinisial J (36) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Lubuk Linggau Timur setelah diduga menggelapkan uang perusahaan senilai lebih dari Rp 170 juta, yang sebagian besar diakuinya habis untuk bermain judi online.
Kasus penipuan dan penggelapan ini mulai terungkap saat korban, Vivi Margaretha, pemilik Toko USB Net di Jalan Yos Sudarso, menerima informasi dari pihak Rumah Sakit Dwi Sari pada Rabu, 30 Juli 2025. Pihak rumah sakit mengonfirmasi telah melakukan pembayaran untuk pemasangan plang parkir kepada J, namun uang tersebut tak kunjung disetorkan kepada Vivi selaku pemilik.
Curiga, Vivi mencoba menghubungi J namun nomornya sudah tidak aktif. Hal ini mendorongnya untuk melakukan audit internal dan pengecekan menyeluruh terhadap tagihan pelanggan lainnya. Betapa terkejutnya ia saat menemukan banyak tagihan pelanggan yang ternyata sudah dibayarkan kepada J, namun uangnya tidak pernah masuk ke kas perusahaan.
Total kerugian yang diderita Toko USB Net mencapai angka fantastis, yaitu Rp 170.637.160,- (seratus tujuh puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu seratus enam puluh rupiah). Merasa dirugikan, korban pun segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Timur untuk diproses secara hukum.
Setelah beberapa hari menghilang, titik terang muncul pada Selasa dini hari (5/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban bersama pihak keluarganya berhasil menemukan J dan langsung menyerahkannya ke Polsek Lubuk Linggau Timur.
"Setelah diserahkan oleh pihak korban, tim penyidik kami langsung melakukan interogasi," ujar Kapolsek Lubuk Linggau Timur, AKP Rodiman, saat dikonfirmasi pada Sabtu (9/8/2025). "Dalam pemeriksaan, saudara J mengakui semua perbuatannya."
Berdasarkan pengakuan dan bukti yang ada, tim penyidik di bawah pimpinan Kapolsek langsung melaksanakan gelar perkara dan menaikkan status J dari saksi menjadi tersangka.
Dalam pengakuannya, tersangka J merincikan bahwa uang hasil penggelapan tersebut ia gunakan untuk berbagai keperluan pribadi. "Sebagian besar uangnya habis untuk bermain judi bola online dan judi togel online. Sisanya ia gunakan untuk biaya berobat dirinya dan orang tuanya, serta ada yang ditransfer ke rekening istrinya untuk disimpan," jelas AKP Rodiman.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya 21 lembar bukti transfer ke rekening BCA atas nama tersangka, 3 lembar kuitansi, rincian kerugian toko, serta beberapa lembar print-out rekening koran milik tersangka yang menunjukkan aliran dana haram tersebut.
Kini, J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.