Berita Polres Lubuklinggau
Miris! Pengangguran di Lubuk Linggau Curi Motor Orang Tua Sendiri untuk Beli Narkoba dan Judi Online
Kategori : Kriminal, Tanggal Berita : 09 September 2025, 08:29:10 wib

LUBUK LINGGAU - Aksi nekat seorang anak yang tega mencuri motor milik orang tuanya sendiri berakhir di tangan polisi. Polsek Lubuk Linggau Barat I berhasil mengamankan C (35), seorang pengangguran, yang mencuri sepeda motor milik ayahnya, Dawan Sobono. Peristiwa ini terjadi di Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, pada Senin (8/9).
# Berawal dari Kekhawatiran Orang Tua
Kejadian berawal pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Dawan Sobono baru pulang bekerja dan tertidur di ruang tamu, sementara sepeda motor Honda Supra berwarna hitam list hijau dengan nomor polisi AB 4129 UA terparkir di teras. Kunci motor diletakkan di atas meja, tak jauh dari tempatnya beristirahat.
Setelah terbangun, korban terkejut mendapati motornya sudah tidak ada. Ia segera bertanya kepada istrinya, yang memberitahu bahwa motor tersebut dibawa oleh anak mereka, C. Kekhawatiran langsung menyelimuti Dawan Sobono. Ia tahu bahwa C memiliki kebiasaan buruk, sering membeli narkoba jenis sabu dan kecanduan judi online. Kekhawatiran itu menjadi kenyataan saat motor dan C tidak kunjung kembali ke rumah selama beberapa hari.
Merasa dirugikan sebesar Rp5.000.000,00, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuk Linggau Barat I untuk diproses secara hukum.
# Dibekuk di Rumah Sendiri
Setelah menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat I yang dipimpin oleh AIPTU Erwinsyah segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang terkumpul, identitas pelaku berhasil diidentifikasi. Pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil membekuk tersangka C di rumahnya sendiri, tempat ia melakukan pencurian.
Saat diinterogasi, C tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah mencuri motor ayahnya dan menggadaikannya di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong. Uang hasil gadai motor tersebut, seperti yang dikhawatirkan sang ayah, digunakan C untuk membeli narkotika dan bermain judi online.
Kini, C harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 367 KUHPidana tentang pencurian dalam lingkup keluarga, yang mungkin akan memberikan keringanan hukuman, namun tindakannya tetap dianggap sebagai kejahatan yang meresahkan. Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang bahaya kecanduan narkoba dan judi online yang bisa merusak hubungan keluarga.