Satreskrim Polres Lubuk Linggau Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Pelaku Diamankan
Kategori : Kriminal, Tanggal Berita : 16 September 2025, 10:24:52 wib

Lubuk Linggau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (12/9), setelah aparat menerima laporan terkait dua kejadian pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Kota Lubuk Linggau.

 

# Dua TKP, Dua Korban

 

Kejadian pertama terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 di depan ruko milik PT. Sumber Tri Jaya Lestari, Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Korban bernama Arliansyah, warga Desa Surodadi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit FI 110 warna hitam dengan kerugian ditaksir Rp10 juta.

 

Sementara itu, kejadian kedua berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2025 di sebuah gudang rongsokan di Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Korban bernama Febi Hadrianti, warga Kelurahan Taba Jemekeh, hampir kehilangan sepeda motor Yamaha Mio J warna merah. Beruntung, upaya pencurian gagal total karena pelaku sempat diteriaki saksi dan melarikan diri, meski kontak motor korban sudah dalam keadaan rusak. Kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.

 

# Kronologi Penangkapan

 

Berdasarkan laporan kedua korban, Tim Macan Linggau bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan bukti dan keterangan saksi, identitas pelaku akhirnya terungkap.

 

Pada Jumat (12/9) sekitar pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum IPDA Suwarno berhasil meringkus tiga orang tersangka, yaitu:

 

* R alias Kus (35), buruh harian, warga Kelurahan Pelita Jaya, Lubuk Linggau Barat I.

* FP (21), buruh harian, warga Kelurahan Pelita Jaya.

* D (30), buruh harian, warga Kelurahan Pelita Jaya.

 

Dua pelaku, FP dan D, ditangkap saat bekerja di sebuah bangunan di Jalan Nirwana IV, Kelurahan Jogoboyo. Sementara R alias Kus diamankan di rumahnya setelah sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas.

 

# Pengakuan dan Barang Bukti

 

Dari hasil interogasi, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi tersebut. Mereka berhasil membawa kabur motor Honda Revo Fit FI di Batu Urip, serta berusaha mencuri Yamaha Mio J di Taba Jemekeh namun gagal.

 

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

# Komitmen Polres Lubuk Linggau

 

Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar menegaskan bahwa Polres Lubuk Linggau berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, pastikan kendaraan terparkir dengan aman, gunakan kunci ganda, serta segera laporkan jika menemukan tindak kriminal di sekitar lingkungan,” ujarnya.

 

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Lubuk Linggau menegaskan kehadirannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga.

Kepolisian Resor Kota Lubuklinggau

Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat



Layanan Polres