Polsek Lubuk Linggau Timur I Ringkus Anak Kandung yang Ancam dan Peras Ibu Kandung dengan Sajam
Kategori : Kriminal, Tanggal Berita : 20 Agustus 2025, 08:45:07 wib

Lubuk Linggau – Seringkali diancam dan diperas secara paksa oleh anak kandungnya sendiri, seorang ibu bernama Rohani (60) di Kota Lubuk Linggau akhirnya melaporkan perbuatan sang anak kepada pihak berwajib. Tak butuh waktu lama, tim gabungan dari Polsek Lubuk Linggau Timur I Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap pelaku, SM (40), dan menyita senjata tajam yang digunakannya.

 

Kejadian bermula pada hari Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku, yang merupakan anak kandung korban, mendatangi rumah sekaligus tempat usaha ibunya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Dengan emosi, SM langsung meminta uang secara paksa. Awalnya, korban memberikan Rp 50.000, namun pelaku tidak terima dan semakin marah, bahkan menendang pintu rumah korban. SM kemudian kembali memaksa meminta uang tambahan sebesar Rp 100.000.

 

"Pelaku semakin emosi dan menunjukkan sebilah pisau yang diselipkan di celana belakangnya," ujar Kapolsek Lubuk Linggau Timur I, AKP Rodiman. Merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan uang tambahan tersebut, dan pelaku pun pergi.

 

Ternyata, perbuatan pelaku bukan kali ini saja terjadi. Menurut pengakuan korban, ia sudah berulang kali mengalami pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh anaknya tersebut, bahkan hampir setiap hari. Korban merasa tidak sanggup lagi dan memutuskan untuk membuat laporan.

 

Menanggapi laporan tersebut, pada Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, tim dari Polsek Lubuk Linggau Timur I yang dipimpin oleh Ps. Kanitreskrim Aiptu Hengky Mirwadi langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian. Tim berhasil mengamankan pelaku dan menemukan satu bilah pisau penusuk yang masih disembunyikan di celananya.

 

"Pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur I untuk diproses hukum lebih lanjut," jelas AKP Rodiman.

 

Pihak korban, yang didampingi oleh anak-anak kandung lainnya serta Ketua RT setempat, membuat surat pernyataan resmi untuk menuntut pelaku agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku SM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta Pasal 335 ayat (1) KUHPidana tentang pengancaman yang disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara.

Kepolisian Resor Kota Lubuklinggau

Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat



Layanan Polres