Berita Polres Lubuklinggau
Markas Transaksi Sabu di Cereme Taba Digerebek, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Amankan Tersangka dan Barang Bukti
Kategori : Kriminal, Tanggal Berita : 13 Februari 2026, 09:35:18 wib
LUBUK LINGGAU – Komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar aktivitas jual beli sabu yang berkedok di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cereme Taba, Rabu sore (11/02/2026).
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP M. Romi didampingi Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko beserta jajaran anggota Opsnal.
Penyelidikan Cepat Berkat Laporan Masyarakat
Keberhasilan ini berawal dari adanya informasi akurat yang disampaikan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Merespons laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan identitas dan pergerakan target.
Tepat sekira pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Cereme, Gang Selamet, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AS.
Modus Sembunyikan Sabu di Wadah Potong Kuku
Dalam penggeledahan yang dilakukan secara teliti, petugas menemukan taktik tersangka dalam menyembunyikan barang haram tersebut. AS menyimpan sabu di dalam sebuah wadah alat pemotong kuku untuk mengelabui petugas.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka meliputi:
* 8 plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,65 gram.
* 1 buah potongan pipet plastik yang telah dimodifikasi (sekop sabu).
* 1 plastik klip kosong.
* Uang tunai sebesar Rp 48.000,- yang diduga kuat sebagai uang sisa hasil penjualan narkotika.
Di hadapan petugas, tersangka AS tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah benar miliknya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui AKP M. Romi, menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Tersangka kini terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
> Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023** Jo UU No. 1 Tahun 2026.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani melapor. Kehadiran Polri melalui Satresnarkoba akan terus memastikan Kota Lubuk Linggau bersih dari jeratan narkoba," tegas AKP M. Romi.
Flexor