Polres Lubuk Linggau Ungkap Kasus Narkotika, Amankan oknum PNS dengan narkoba 6,38 Gram
Kategori : Kriminal, Tanggal Berita : 30 Agustus 2026, 11:36:48 wib

Lubuk Linggau – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan sekaligus peredaran gelap narkotika dan mengamankan satu orang tersangka berinisial SA (42), seorang Pegawai Negeri Sipil, warga Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, Jumat 28 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 WIB.

 

Penindakan bermula dari laporan serta informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat, yang menyampaikan adanya dugaan aktivitas jual‑beli narkotika yang kerap terjadi di kawasan Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I. Menindaklanjuti hal tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi segera membentuk tim operasi yang turut diikuti Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah, serta didampingi Kaur Bin Opsnal Ipda M. Deden Aguma beserta sejumlah personel, guna melaksanakan pengawasan ketat sekaligus penyelidikan mendalam di lokasi yang diduga.

 

Saat tim tiba di salah satu kediaman warga, petugas melihat langsung jendela kamar terbuka dan sosok seseorang yang berada di dalamnya. Saat anggota bergerak mendekati bangunan, orang yang terlihat di dalam justru berusaha melarikan diri dan mengunci pintu dari bagian dalam. Beralasan mendesak serta khawatir barang bukti segera dimusnahkan, petugas melakukan upaya paksa membuka akses pintu rumah lalu langsung mengamankan pelaku yang kemudian mengaku bernama SA saat hendak bersembunyi.

 

Pemeriksaan awal di tempat kejadian segera menemukan sejumlah barang bukti yang tergeletak berserakan di lantai kamar, berupa dua bungkus plastik klip berisi kristal putih dugaan sabu masing‑masing berat bruto 0,73 gram, empat kantong plastik klip kosong yang kerap dipakai untuk pembungkus, serta uang tunai sebesar Rp 350 000 yang diduga merupakan hasil penjualan. Ketika diinterogasi mengenai keberadaan persediaan lainnya, tersangka akhirnya mengakui bahwa sisa barang dagangan telah ia buang ke dalam sumur halaman rumah dengan niat memusnahkan jejak. Petugas kemudian melakukan upaya pengambilan kembali dan berhasil mengangkat dari tepian dasar sumur dua paket lagi berisi narkotika berjenis sabu dengan berat bruto masing‑masing 4,81 gram dan 0,84 gram, serta satu set lengkap alat pemakaian atau alat hisap yang biasa dikenal masyarakat dengan sebutan bong. Secara keseluruhan total berat bukti narkotika yang berhasil disita mencapai sekitar 6,38 gram dan seluruhnya diakui SA sebagai milik pribadi sekaligus stok yang siap ia edarkan.

 

Atas rangkaian perbuatannya tersebut, tersangka kini diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana sebagaimana telah ditetapkan melalui Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta penyesuaiannya dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026, yang mengancamkan sanksi pidana penjara yang berat.

 

Saat ini tersangka bersama keseluruhan barang bukti telah dibawa dan dititipkan ke ruang tahanan Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam serta proses penyidikan yang selanjutnya akan berjalan hingga berkas dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. Pihak kepolisian terus berjanji tak akan kenal lelah dalam membersihkan wilayah hukum Lubuk Linggau dari jaring‑jaring narkoba tanpa memandang latar belakang maupun kedudukan pelaku.

Kepolisian Resor Kota Lubuklinggau

Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat



Layanan Polres