Wakapolsek Lubuk Linggau Selatan I Gencarkan Imbauan Cegah Karhutla, Ingatkan Bahaya dan Sanksi Hukum
Kategori : Kegiatan Polres, Tanggal Berita : 03 September 2026, 04:38:51 wib

Lubuk Linggau – Wakapolsek Lubuk Linggau Selatan I Iptu Tedi Ardianto, didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Air Temam, melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penyampaian imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah binaannya, Rabu 2 September 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya rutin dan berkelanjutan kepolisian untuk menekan risiko terjadinya kebakaran di tengah musim kemarau yang semakin memicu potensi kekeringan dan mudah menjalarnya api.

 

Kegiatan dilaksanakan dengan berbaur langsung bersama warga, menyampaikan pesan-pesan penting secara dekat dan mudah dipahami. Iptu Tedi Ardianto menegaskan bahwa kebiasaan membakar lahan, semak belukar atau sisa tanaman sekadar untuk memudahkan pengolahan tanah adalah cara yang keliru dan sangat berisiko tinggi. “Api yang dinyalakan dalam waktu singkat bisa terbawa angin, meluas tak terkendali, dan menghanguskan kawasan jauh lebih luas dari yang direncanakan. Kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, hingga ancaman keselamatan jiwa dan harta benda adalah dampak nyata yang akan kita rasakan bersama,” ujarnya.

 

Selain dampak lingkungan dan kesehatan, pihak kepolisian juga menekankan aspek hukum yang wajib diketahui dan dipatuhi setiap warga. Pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan yang tegas dilarang undang-undang, dan pelakunya dapat dijerat sanksi pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan agar masyarakat sadar bahwa perbuatan tersebut bukan sekadar masalah adat atau kebiasaan, melainkan pelanggaran hukum yang menanggung konsekuensi serius.

 

Bhabinkamtibmas turut mengajak warga untuk mulai beralih ke cara pengolahan lahan tanpa bakar, saling mengingatkan antar tetangga, serta segera melapor ke pihak berwenang apabila melihat tanda-tanda kebakaran atau ada niat warga lain yang hendak membakar lahan. “Kita semua adalah penjaga lingkungan ini. Menjaga agar udara tetap bersih, tanah tetap subur, dan wilayah aman dari bahaya api adalah tanggung jawab kita bersama demi kesejahteraan diri sendiri, keluarga, dan masa depan anak cucu,” tambahnya.

 

Kegiatan ini menjadi bukti kehadiran kepolisian di tingkat kewilayahan yang senantiasa waspada dan proaktif, memastikan kesadaran pencegahan tumbuh dari lingkungan terkecil, sehingga risiko ancaman kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan seminimal mungkin di wilayah Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I.

Kepolisian Resor Kota Lubuklinggau

Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat



Layanan Polres