PERKUAT STRATEGI PENANGANAN DAN PENINDAKAN KARHUTLA, KABAG OPS POLRES LUBUK LINGGAU PIMPIN RAPAT TIM TERKAIT
Kategori : Kegiatan Polres, Tanggal Berita : 18 September 2026, 10:20:20 wib

LUBUK LINGGAU — Menyikapi tingginya potensi kebakaran hutan dan lahan di tengah musim kemarau yang berlangsung, Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan menggelar rapat koordinasi Tim Penindakan Kebakaran Hutan dan Lahan, Jumat (18/9/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lubuk Linggau Kompol Robi Sugara, didampingi Kasubbag Bin Ops serta Kasat Samapta Polres Lubuk Linggau.

 

Kegiatan ini menjadi momen penting untuk menyusun, menyelaraskan, dan memperkuat langkah-langkah strategis mulai dari pencegahan, deteksi dini, respons cepat, hingga penindakan tegas terhadap pelaku pembakaran lahan yang melanggar ketentuan hukum. Di tengah kondisi cuaca yang kering dan minim curah hujan, koordinasi yang tajam serta respons yang cepat menjadi kunci utama agar api dapat dipadamkan sejak dini sebelum meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

 

Dalam arahannya, Kompol Robi Sugara menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus bergerak secara terpadu, menyeluruh, dan berjenjang. "Kita tidak hanya bergerak saat api sudah menyala. Pencegahan melalui imbauan, sosialisasi, dan pengawasan di titik rawan harus diperkuat. Dan begitu ditemukan pelaku pembakaran, penindakan harus dilakukan tegas sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk efek jera," ujarnya.

 

Beberapa hal pokok yang dibahas dan disepakati dalam rapat antara lain:

 

- Penguatan pengawasan wilayah rawan — peningkatan intensitas patroli di area yang berpotensi menjadi lokasi pembakaran lahan;

- Pembagian tugas dan kesiapan satuan — memastikan setiap elemen mengetahui peran, titik tanggung jawab, serta prosedur pengerahan kekuatan secara cepat dan terkoordinasi;

- Kesiapan sarana dan personel — memastikan mobil Water Cannon, alat semprot gendong, serta peralatan pendukung lainnya dalam kondisi siap pakai, dan personel terlatih menggunakannya;

- Sinergi lintas instansi — memperkuat komunikasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran, TNI, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat agar penanganan berjalan serentak dan saling melengkapi;

- Penindakan hukum — menegaskan bahwa setiap pembakaran lahan yang disengaja akan diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara maupun denda yang berat.

 

Kabag Ops juga menekankan pentingnya peran Bhabinkamtibmas dan jajaran Polsek sebagai garda terdepan dalam menyampaikan pesan-pesan pencegahan langsung kepada warga. Kesadaran masyarakat untuk tidak membakar lahan secara sembarangan dinilai sebagai pertahanan paling efektif dalam mencegah karhutla.

 

Hasil rapat ini menjadi panduan operasional bagi seluruh jajaran Polres Lubuk Linggau untuk tetap siaga, terkoordinasi, dan bertindak cepat. Polres Lubuk Linggau berkomitmen senantiasa hadir, melindungi, serta menjaga lingkungan dan keselamatan warga Kota Lubuk Linggau dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Kepolisian Resor Kota Lubuklinggau

Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat



Layanan Polres