"Operasi Senyap" di Senalang: Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ringkus Pemuda Pengedar Sabu dan Ekstasi
Kategori : Kriminal, Tanggal Berita : 15 Januari 2026, 11:13:57 wib

LUBUK LINGGAU – Komitmen Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di awal tahun 2026 kembali membuahkan hasil. Tim Macan Linggau dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat menjadi pengedar narkoba di wilayah Kelurahan Senalang, Sabtu dini hari (10/01/2026).

 

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial DFA (21), warga Jalan Kenanga I Senalang, RT. 05, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Dari tangan tersangka, petugas menyita paket sabu siap edar dan sejumlah butir pil ekstasi.

 

Kronologi Penangkapan: Berawal dari Laporan Warga

 

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut.

 

Merespons informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP M. Romi bersama Kanit Idik I Ipda Purwo Arie dan anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Sekira pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan DFA tanpa perlawanan berarti.

 

Barang Bukti Disimpan di Kantong Celana

 

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang haram tersebut disembunyikan di dalam saku celana tersangka. Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi:

 

* 2 (dua) paket sabu dan 5 (lima) butir tablet biru** berbentuk persegi lima yang diduga narkotika jenis Ekstasi, ditemukan di dalam dompet yang disimpan di kantong celana sebelah kiri.

* 1 (satu) plastik klip tambahan berisi 6 (enam) paket sabu yang juga ditemukan di kantong celana tersangka.

 

Tersangka DFA tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti tersebut dan mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya untuk diedarkan kembali.

 

Ancaman Hukum dan Jeratan Pasal Berlapis

 

Guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk memutus rantai peredaran di wilayah tersebut, DFA beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau.

 

Tersangka kini terancam hukuman berat dengan sangkaan pasal berlapis, yakni:

 

Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam regulasi terbaru mengenai penyesuaian pidana.

 

AKP M. Romi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memburu pelaku narkoba lainnya. "Kami berterima kasih kepada warga Senalang yang proaktif memberikan informasi. Kami pastikan tidak ada ruang aman bagi pengedar narkoba di Kota Lubuk Linggau," tegasnya.

Kepolisian Resor Kota Lubuklinggau

Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat



Layanan Polres