Gasak Blower AC Kos-Kosan, Satu Pemuda Diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat
Kategori : Kriminal, Tanggal Berita : 23 April 2026, 08:16:56 wib

LUBUK LINGGAU – Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas rumah kos. Seorang tersangka berinisial YF (28), warga Kelurahan Lubuk Aman, berhasil diamankan, sementara satu rekan pelaku lainnya B kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/B- 03 /IV/2026/ SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT, tanggal 21 April 2026, dengan korban atas nama Nurlela.

 

Kronologi Kejadian: Berawal dari Keluhan AC Panas

 

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu (15/04/2026) sore di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Kejadian pertama kali terungkap saat salah satu penghuni kos mengeluh kepada korban bahwa AC di kamarnya tidak lagi dingin.

 

Curiga dengan kondisi tersebut, korban bersama asistennya melakukan pengecekan ke area luar bangunan. Sontak korban terkejut mendapati Blower AC Outdoor merek Panasonic yang terpasang di dinding luar telah raib digondol pencuri. Akibat kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Mapolsek Lubuk Linggau Barat.

 

Aksi Penangkapan dan Modus Operandi

 

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Senin (20/04/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka YF berhasil diringkus tanpa perlawanan.

 

Dari hasil interogasi, YF mengakui telah melancarkan aksinya bersama rekannya, B alias Bram (DPO). Keduanya berbagi peran dengan cara memanjat tembok dan merusak terali besi pelindung blower AC menggunakan peralatan tertentu. Setelah berhasil melepas paksa unit tersebut, pelaku membawanya ke sebuah lokasi untuk dibongkar dan dipreteli isinya guna dijual kembali.

 

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

 

Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui jajaran Polsek Lubuk Linggau Barat menegaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap rekan pelaku yang identitasnya telah dikantongi.

 

"Tersangka YF saat ini telah resmi ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya B (DPO)," ungkap pihak kepolisian.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat 1 huruf f dan huruf g KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman pidana yang setimpal.

Kepolisian Resor Kota Lubuklinggau

Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat



Layanan Polres