Berita Polres Lubuklinggau
Bhabinkamtibmas Kelurahan Mesat Seni Gencarkan Imbauan & Edukasi Bahaya Pembakaran Hutan dan Lahan
Kategori : Kegiatan Polres, Tanggal Berita : 31 Agustus 2026, 10:57:55 wib
Lubuk Linggau – Demi menjaga lingkungan tetap lestari, udara bersih serta warga terhindar dari gangguan kesehatan dan kerugian materi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mesat Seni Aiptu Ahmad Suardi melaksanakan kegiatan penyampaian pesan sekaligus imbauan luas terkait bahaya serta dampak serius pembakaran hutan dan lahan kepada warga binaannya, Senin 31 Agustus 2026.
Kegiatan ini merupakan upaya preventif yang dilakukan secara berkelanjutan—terutama memasuki musim kemarau saat potensi menjalarnya api tumbuh pesat—agar kesadaran tumbuh dari lingkungan terkecil. Turun langsung berbaur dan berbicara santai namun penuh ketegasan, Aiptu Ahmad Suardi mengingatkan bahwa kebiasaan membakar sisa tanaman, semak belukar atau lahan kosong sekadar demi memudahkan pengolahan tanah, sebenarnya adalah langkah yang sangat berisiko dan merugikan bersama.
“Api yang dinyalakan dalam hitungan detik bisa meluas tak terkendali tertiup angin, memakan area jauh lebih besar dari yang direncanakan, menghabiskan pepohonan, merusak sumber air, mematikan hewan liar hingga mengancam rumah dan nyawa manusia sendiri,” papar Aiptu Ahmad Suardi saat menyampaikan penjelasan. Lebih jauh ia uraikan dampak yang tak kalah berat: asap pekat mengganggu saluran‑pernapasan—terutama balita, lansia dan penderita sakit paru—mengganggu jarak pandang lalu‑lintas, merusak keseimbangan iklim sekaligus meruntuhkan fondasi kehidupan jangka panjang.
Tak sekadar soal kerusakan alam, Bhabinkamtibmas juga tegaskan aspek hukum yang wajib dipahami setiap warga. “Membakar lahan atau hutan bukan sekadar kesalahan adat atau kebiasaan buruk—ini perbuatan yang tegas dilarang dan diancam pidana berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) maupun Pasal 108 Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dapat menjerat pelaku hukuman penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah,” jelasnya.
Aiptu Ahmad Suardi pun mengajak seluruh warga Kelurahan Mesat Seni untuk mulai berubah cara pikir dan bertindak: mengolah lahan tanpa bakar, bekerja sama membersihkan rumput atau sisa tumbuhan, serta berani saling mengingatkan dan melapor segera apabila melihat tanda‑tanda kebakaran atau ada yang berniat membakar lahan. “Kita semua penghuni bumi ini; udara, air dan tanah yang dijaga hari ini adalah warisan bagi anak‑cucu kita kelak. Menjaganya adalah kewajiban bersama,” tambahnya menutup pesan.
Warga menyambut baik kedatangan serta penjelasan yang disampaikan, berjanji akan ikut menjaga lingkungan serta turut menyebarluaskan pemahaman ini ke tetangga dan kerabat sekitar.
Flexor