Jaga Kenyamanan Warga: Tim "Kalajengking Selatan" Tindak Pelaku Pungli di Lubuk Linggau Selatan
Kategori : Kriminal, Tanggal Berita : 04 November 2025, 10:08:16 wib

LUBUK LINGGAU – Jajaran Polsek Lubuk Linggau Selatan menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) di wilayah hukumnya. Melalui giat penindakan dalam rangka Operasi Sikat II Musi 2025, seorang pria berhasil diamankan karena kedapatan meminta uang parkir secara paksa.

 

Penindakan ini dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan yang dikenal sebagai Tim "Kalajengking Selatan" pada Senin malam, 03 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

 

# Patroli Malam Cepat Tanggap Informasi Masyarakat

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Linggau Selatan, AKP HERWAN OKTARIANSYAH, didampingi Kanit Reskrim, IPDA HARI ARDIANSYAH, beserta anggota tim. Mereka melaksanakan patroli rutin hunting untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas malam hari.

 

Saat berpatroli, Tim Kalajengking Selatan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik Pungli yang meresahkan di Jl. Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Pelaku dilaporkan meminta uang parkir dengan cara memaksa pengguna jalan.

 

Menanggapi informasi tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi. Di sana, petugas mendapati seorang laki-laki tak dikenal, berinisial KA (32), seorang buruh warga Jl. Durian Kelurahan Taba Jemekeh, sedang melakukan praktik premanisme.

 

# Pembinaan dan Surat Pernyataan

 

Tim Opsnal Kalajengking Selatan segera mengamankan pelaku KA. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan ditemukan uang tunai yang diduga hasil Pungli dengan total Rp 24.500 (Dua Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).

 

Meskipun demikian, setelah pelaku diamankan, korban Pungli memilih untuk tidak membuat Laporan Polisi (LP) terkait kejadian tersebut.

 

Menyikapi hal ini, Polsek Lubuk Linggau Selatan mengambil langkah tegas namun bersifat edukatif dan pencegahan.

 

> AKP Herwan Oktariansyah menyatakan, "Dalam kasus premanisme dan Pungli seperti ini, penindakan kami fokuskan pada pembersihan wilayah dari gangguan keamanan. Karena korban tidak membuat Laporan Polisi, kami melakukan pembinaan keras terhadap pelaku."

 

Setelah menjalani pemeriksaan singkat di Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan, pelaku KA membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan premanisme dan Pungli di masa mendatang. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar pelaku jera dan memahami bahwa praktik Pungli sangat meresahkan masyarakat dan melanggar hukum.

 

Giat penindakan premanisme ini menunjukkan komitmen Polres Lubuk Linggau dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga, sejalan dengan tujuan utama Operasi Sikat II Musi 2025.

Kepolisian Resor Kota Lubuklinggau

Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat



Layanan Polres