Berita Polres Lubuklinggau
Jaga Ketertiban Umum: Polsek Lubuk Linggau Barat I Amankan Pelaku Pungli dalam Operasi SIKAT II Musi 2025
Kategori : Kriminal, Tanggal Berita : 04 November 2025, 10:34:22 wib
LUBUK LINGGAU – Jajaran Polsek Lubuk Linggau Barat I bergerak cepat dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum. Melalui giat penindakan premanisme dalam rangkaian Operasi SIKAT II Musi 2025, seorang pria berinisial D (46) berhasil diamankan karena melakukan Pungutan Liar (Pungli) berkedok parkir paksa.
Pelaku D, seorang swasta warga Jl. Garuda, Kelurahan Bandung Ujung, diamankan pada Senin (3/11/2025).
# Tertangkap Tangan di Depan Toko Bakery
Giat penindakan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Linggau Barat I, IPTU ZENDRA KURNIAWAN, bersama Ps. Kanit Reskrim AIPDA ERWINSYAH, beserta anggota tim Unit Reskrim. Pada hari Senin sekitar pukul 11.00 WIB, saat tim sedang melaksanakan patroli dan hunting di wilayah hukum Polsek Lubuk Linggau Barat.
Tim menerima informasi dari masyarakat yang resah bahwa ada praktik Pungli yang meminta uang parkir secara paksa. Lokasi yang dilaporkan adalah di depan Toko Neng Bakery / Subur Lestari, Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Kiri.
Tim Reskrim segera menuju lokasi dan didapati satu orang laki-laki, yang kemudian diketahui adalah D, sedang melakukan aksi premanisme tersebut.
# Uang Hasil Pungli dan Pembinaan Tegas
D berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diperiksa singkat, pelaku D mengakui perbuatannya telah melakukan Pungli. Petugas juga mendapati uang tunai sebesar Rp 4.000 (Empat Ribu Rupiah), terdiri dari satu lembar pecahan dua ribuan dan dua lembar pecahan seribuan, yang diduga kuat merupakan hasil Pungli.
Setelah pelaku diamankan di Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat, korban Pungli memilih untuk tidak membuat Laporan Polisi (LP).
Menyikapi hal ini, Polsek Lubuk Linggau Barat I menerapkan strategi penindakan yang humanis dan edukatif.
> IPTU Zendra Kurniawan menyatakan, "Meskipun korban tidak membuat LP, tindakan premanisme dan Pungli tidak bisa dibiarkan karena sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan publik. Kami melakukan penindakan tegas sesuai Operasi SIKAT II Musi 2025, namun dilanjutkan dengan pembinaan."
Sebagai efek jera dan upaya pencegahan, pelaku D diminta untuk membuat surat pernyataan resmi yang berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali di wilayah hukum Polsek Lubuk Linggau Barat I.
Langkah ini menunjukkan komitmen Polri, khususnya Polsek Lubuk Linggau Barat I, dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan wilayah bebas dari praktik premanisme.
Flexor