Modal Gunting Seng, Dua Pemuda di Lubuk Linggau Gasak Isi Toko, Berakhir di Sel Tahanan
Kategori : Kriminal, Tanggal Berita : 26 Februari 2026, 08:04:24 wib

LUBUK LINGGAU - Polres Lubuk Linggau melalui Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 26 Januari 2026 di Jln. Depati Said, Kel. Sidorejo, Kec. Lubuk Linggau Barat II. Kapolsek Lubuk Linggau Barat Iptu Zendra beserta anggota unit Reskrim berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam pencurian tersebut, yaitu AF (19) dan JI (29), yang telah diketahui melakukan aksi pencurian di beberapa titik di wilayah Lubuk Linggau.

 

Kasus ini berawal dari laporan korban, yang menyebutkan bahwa barang-barang di tokonya, termasuk berbagai jenis voucher, headset, kabel data dan uang tunai, hilang setelah pelaku merusak pintu dan mengakses dalam toko. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 3.272.000.

 

Tersangka yang berhasil diamankan, AF dan JI, mengakui perbuatannya. Mereka menjelaskan bahwa mereka melakukan pencurian dengan cara memotong seng pintu toko menggunakan gunting dan menjual barang hasil curian untuk konsumsi pribadi. Dari penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti seperti gunting, pisau, obeng, dan alat lainnya yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

 

Penyidik Polsek Lubuk Linggau Barat saat ini telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka dan melanjutkan proses hukum terhadap kedua pelaku. Barang bukti telah diamankan, dan pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka serta mencari barang bukti lainnya yang masih hilang.

 

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi mengapresiasi tindakan tegas dan cepat dari personel Polsek Lubuk Linggau Barat dalam menangani kasus ini. Tindakan cepat ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

Kepolisian Resor Kota Lubuklinggau

Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat



Layanan Polres