Genggam Sabu dan Ekstasi di Jalan Pioner, Pemuda Asal Lubuk Aman Diringkus Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau
Kategori : Kriminal, Tanggal Berita : 04 Mei 2026, 09:52:20 wib

LUBUK LINGGAU – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial MI (25), warga Jalan Selatan, Kelurahan Lubuk Aman, tak berkutik saat disergap petugas di wilayah Kelurahan Majapahit, Sabtu (02/05/2026).

 

Penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Pioner, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I sekitar pukul 13.30 WIB, setelah petugas melakukan pengintaian berdasarkan informasi akurat dari masyarakat.

 

Target Operasi (TO) Tak Berkutik

 

Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Majapahit. Menindaklanjuti hal tersebut, AKP M. Romi memerintahkan KBO Ipda M. Deden Aguma bersama Kanit Idik I untuk melakukan penyelidikan mendalam.

 

"Setelah mengantongi ciri-ciri Target Operasi (TO), tim langsung bergerak ke lokasi. Saat dilakukan penyergapan, tersangka MI kedapatan sedang membawa barang haram tersebut," ujar AKP M. Romi.

 

Barang Bukti di Genggaman Tangan

 

Dalam penggeledahan badan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Tersangka kedapatan menggenggam erat di tangan kanannya:

* 1 (satu) plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 7,00 gram.

* 1 (satu) plastik klip kecil berisi 2 butir pil ekstasi merk LV warna hijau pink dengan berat bruto 0,83 gram.

 

Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai sejumlah Rp370.000,- yang ditemukan di kantong celana bagian belakang tersangka. Saat diinterogasi di lapangan, MI mengakui secara terang-terangan bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

 

Ancaman Hukuman Berat

 

Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau. Atas perbuatannya, MI terancam jeratan hukum yang berat sesuai dengan:

Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sesuai penyesuaian aturan terbaru tahun 2026.

 

Keberhasilan penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau bahwa kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas demi menjaga kondusivitas dan menyelamatkan generasi muda di Bumi Sebiduk Semare.

 

---

 

Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Jika Anda melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera hubungi:

 

**Call Center : 110 (Bebas Pulsa)**  

*"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"*

Kepolisian Resor Kota Lubuklinggau

Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat



Layanan Polres