Berita Polres Lubuklinggau
Gerebek Kontrakan di Lubuk Kupang, Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Ringkus Pengedar Sabu
Kategori : Kegiatan Polres, Tanggal Berita : 23 Mei 2026, 10:47:45 wib
LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MYDC (32), warga Kelurahan Air Temam, tak berkutik saat diringkus petugas di sebuah rumah kontrakan yang diduga kuat kerap dijadikan tempat transaksi barang haram.
Penangkapan tersangka yang terjadi pada Rabu malam (20/05/2026) sekitar pukul 22.30 WIB ini, bermula dari laporan proaktif masyarakat yang resah akan tingginya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I.
Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan
Merespons cepat informasi tersebut, Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi segera menginstruksikan KBO Sat Res Narkoba IPDA M. Deden untuk memimpin tim melakukan penyelidikan mendalam. Setelah melakukan pemantauan intensif di sebuah rumah kontrakan di Jalan HM. Soeharto, petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.
"Saat target hendak memasuki rumah kontrakan, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan bukti yang menguatkan dugaan tersebut," ungkap AKP M. Romi.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu buah dompet warna merah di saku celana bagian kiri tersangka. Di dalamnya tersimpan satu plastik klip bening kecil dan satu plastik klip sedang yang berisi tujuh paket plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 2,88 gram. Selain itu, petugas menyita dua buah pipet berbentuk sekop dan uang tunai senilai Rp120.000.
Temukan Timbangan Digital di Dalam Kontrakan
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan tersangka. Hasilnya, tim menemukan satu ball plastik klip bening kosong dan satu unit timbangan digital warna hitam. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan terlibat dalam jaringan pengedar.
Dihadapan petugas, MYDC mengakui secara kooperatif bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk dilakukan pengembangan guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka kini terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama. Penyidik menyangkakan Pasal Primer yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai alternatif, tersangka juga dijerat dengan Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Lubuk Linggau menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberikan informasi demi terciptanya Kota Lubuk Linggau yang bersih dari narkoba (Bersinar).
Layanan Kepolisian Call Center : 110 (Bebas Pulsa)
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Flexor